Pemerintah Indonesia bermaksud untuk mengusulkan “sunset policy” untuk mendorong deklarasi aset yang tidak dilaporkan, mirip dengan program amnesti pajak sebelumnya tetapi dengan tingkat penalti yang jauh lebih tinggi, surat kabar Bisnis Indonesia melaporkan pada hari Jumat.

Kebijakan tersebut akan menargetkan aset yang tidak diumumkan menggunakan kisaran tarif yang diterapkan di bawah beberapa skema berbeda dan dengan insentif untuk berinvestasi dalam obligasi pemerintah, kata surat kabar itu, mengutip rancangan proposal yang akan dibahas dengan parlemen.

Seorang juru bicara kementerian keuangan, yang memiliki wewenang atas masalah pajak, menolak mengomentari laporan tersebut. Pejabat sebelumnya mengatakan akan ada pengumuman mengenai rencana pemerintah untuk amnesti pajak lagi.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam audiensi dengan komite keuangan parlemen bahwa pemerintah “akan fokus pada peningkatan kepatuhan tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan”, tetapi tidak membahas pengampunan pajak baru.

Bisnis Indonesia melaporkan tarif penalti untuk apa yang disebut “kebijakan matahari terbenam” berkisar antara 12,5 persen hingga 15 persen dari nilai aset untuk peserta amnesti sebelumnya yang masih memiliki aset yang belum dideklarasikan pada akhir 2015.

Dikatakan aset yang tidak diumumkan bahkan setelah program baru akan dikenakan denda 200 persen.

Tarif denda 20 persen hingga 30 persen akan berlaku untuk aset yang belum dilaporkan dalam pengembalian pajak pada akhir 2019, kata surat kabar itu. Mereka yang tidak berpartisipasi tetapi ditemukan dengan aset tersembunyi akan dikenakan biaya 30 persen dari nilai aset ditambah denda administrasi, untuk lebih lanjut dan berita-berita lainnya Anda dapat mengunjungi struktur teks berita.

Tarif penalti akan diterapkan di ujung bawah kisaran jika beberapa aset dimasukkan ke dalam obligasi pemerintah.

Amnesti sebelumnya, yang diluncurkan pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, dianggap sebagai salah satu yang paling sukses di dunia setelah mengungkap aset senilai US$330 miliar. Tingkat penalti kemudian berada dalam kisaran 2 persen hingga 10 persen.

Namun, program tersebut menarik kurang dari satu juta wajib pajak, meskipun dirancang untuk menarik lebih banyak orang Indonesia ke dalam sistem perpajakan.

Hanya sekitar 40 juta orang yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan sekitar 12 juta melaporkan pengembalian pajak di Indonesia, yang merupakan negara terpadat keempat di dunia dengan 270 juta orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *